MOMENTUM, Jakarta -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
Pengumuman seleksi disampaikan Selasa (18/8/2026). Pendaftaran calon petugas mulai dibuka pada 20 Agustus hingga 26 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan seleksi dilakukan untuk mendapatkan petugas kesehatan yang profesional, kompeten, berintegritas, serta memiliki komitmen kuat dalam melayani jemaah.
“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah,” kata Puji.
Ia menegaskan, seluruh proses seleksi bebas gratifikasi dan tidak dipungut biaya. Peserta wajib mendaftar secara mandiri dan memastikan seluruh dokumen yang disampaikan benar serta dapat dipertanggungjawabkan.
Secara umum, calon petugas harus sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan rekam jejak baik, mampu mengoperasikan komputer maupun gawai berbasis Android atau iOS. Peserta yang memiliki kemampuan bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris juga diutamakan.
Plt. Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Dani Pramudya, mengatakan terdapat ketentuan usia berbeda bagi calon petugas kesehatan.
Untuk tenaga kesehatan kloter, usia pendaftar paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun. Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.
Calon peserta juga harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai bidang tugas yang dipilih.
“Petugas kesehatan harus memiliki kesiapan klinis dan kemampuan merespons kondisi kegawatdaruratan, serta membantu tugas-tugas administratif,” ujar Dani.
Formasi PPIH Kesehatan Kloter meliputi dokter atau dokter spesialis dan perawat. Sementara formasi PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara mencakup dokter, dokter spesialis, perawat, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, elektromedis, tenaga laboratorium medis, tenaga rehabilitasi medik, radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, perekam medis dan informasi kesehatan, serta tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi.
Khusus dokter, perawat, serta apoteker atau tenaga vokasi farmasi, peserta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan. Dokter dan perawat juga diwajibkan memiliki sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku.
Setelah pendaftaran ditutup, peserta akan menjalani verifikasi administrasi. Peserta yang lolos selanjutnya mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026 dan Medical Check Up (MCU) pada 3–8 September 2026.
Peserta yang berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diumumkan pada 15 September 2026.
“Menjadi petugas haji adalah amanah pelayanan. Kami berharap peserta yang terpilih nantinya benar-benar siap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” tandas Puji.(*)
Editor: Muhammad Furqon
