MOMENTUM, Bandarlampung — Ratusan karyawan Sungai Budi Group menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Lampung, Jalan Terusan Ryacudu, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Rabu (19/8/2026).
Massa mendesak Polda Lampung mengusut tuntas dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran dan perusakan fasilitas PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah.
Massa datang membawa spanduk tuntutan dan bendera Merah Putih. Mereka berorasi di depan Mapolda Lampung sambil meminta kepolisian memberikan kepastian hukum atas rangkaian peristiwa yang terjadi di areal perusahaan.
Para karyawan menegaskan persoalan tersebut tidak lagi sebatas konflik lahan. Menurut mereka, konflik telah berdampak pada keselamatan pekerja, keberlangsungan pekerjaan, dan keamanan aset perusahaan.
“Kita menuntut keadilan, Pak Polisi. Anak istri kita terlantar, Pak,” teriak salah seorang peserta aksi.
Massa juga meminta kepolisian tidak hanya melakukan pengamanan setelah kerusuhan, tetapi mengusut pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
“Kami bekerja di perusahaan. Kami menuntut tanggung jawab dan oknum tersebut dihukum,” ujar peserta aksi lainnya.
Aksi tersebut merupakan buntut pembakaran dan perusakan fasilitas PT BSA pada Rabu (12/8/2026). Dalam peristiwa itu, sedikitnya 36 bangunan dan 12 kendaraan perusahaan dilaporkan terbakar.
Bangunan yang terbakar terdiri atas 26 mess, dua kantor, gudang BBM, bengkel, gudang listrik/genset, gudang pupuk, gudang logistik, dua laboratorium, dan pos satpam.
Sementara kendaraan yang terbakar terdiri atas dua mobil pribadi, dua sepeda motor, tiga truk, tiga traktor, dan dua mobil tangki.
Karyawan juga meminta konflik lahan yang telah berlangsung berbulan-bulan diselesaikan melalui mekanisme hukum. Mereka menyebut pendudukan lahan di areal PT BSA telah berlangsung selama 277 hari sebelum kerusuhan terjadi.
Pihak perusahaan sebelumnya menyatakan memiliki dasar legal berupa Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang dikelolanya. Di sisi lain, sebagian masyarakat juga mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Massa meminta perbedaan klaim kepemilikan lahan tidak menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan maupun pembakaran.
“Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan, silakan diuji melalui mekanisme hukum. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum,” ujar salah seorang peserta aksi.
Selain mengusut pembakaran, massa mempertanyakan tindak lanjut atas sejumlah laporan dan pengaduan perusahaan terkait dugaan pencurian hasil maupun aset perusahaan, pendudukan lahan, perusakan, serta tindakan lain yang dinilai mengganggu kegiatan operasional.
Mereka meminta Polda Lampung menangani seluruh laporan tersebut secara profesional dan transparan serta memproses siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana tanpa pandang bulu.
“Pembakaran puluhan bangunan dan kendaraan menjadi alarm bahwa konflik ini tidak boleh terus dibiarkan tanpa penyelesaian dan kepastian hukum,” kata peserta aksi.
Aksi tersebut juga menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Terusan Ryacudu mengalami kepadatan. Polisi melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan. (*)
Editor: Muhammad Furqon
