Dugaan Korupsi Pengurusan HGU, KPK Geledah Summarecon

img

MOMENTUM, Bogor--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih melakukan penggeledahan hingga Senin siang.

"Hari ini, Senin (21/9/2026), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Hingga pukul 12.54 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan hasil kegiatan penyidikan tersebut.

"Kami akan update terus setiap perkembangannya," ujar Budi.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon. Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Sebelum kembali menyasar kantor Summarecon Bogor, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan.

Pada 17 September 2026, KPK menggeledah ruangan Lampri serta ruangan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Sehari berikutnya, 18 September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan rumah Lampri di Bekasi, Jawa Barat.

Dari penggeledahan di kantor Summarecon Jakarta Timur, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Di antaranya dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan, serta bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Kini, penggeledahan berlanjut di kantor Summarecon Bogor. Penyidik masih menelusuri dokumen dan bukti lain yang dapat membantu mengungkap rangkaian dugaan korupsi dalam pengurusan HGB tersebut. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos