Bupati Bolmut Ditangkap KPK, Diduga Patok Fee Proyek 10 Persen

img

MOMENTUM, Jakarta--Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Dugaan itu terungkap dalam penyidikan kasus pemerasan yang menjerat Sirajudin sebagai tersangka.

KPK menduga, tarif 10 persen tersebut ditetapkan Sirajudin untuk proyek-proyek yang dikerjakan pihak swasta. Dari salah satu proyek, Sirajudin diduga menerima Rp130 juta.

Proyek tersebut berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV dengan nilai Rp1,9 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, praktik itu diduga sudah diatur sejak sebelum proses pengadaan dimulai.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolmut diduga membawa daftar proyek berikut nama vendor kepada Sirajudin.

Sirajudin kemudian diduga menentukan atau memetakan calon pemenang proyek. Selanjutnya, proses pengadaan diduga dikondisikan agar vendor yang telah ditentukan tersebut keluar sebagai pemenang.

"Selanjutnya, atas persetujuan Bupati, Kadis PUTR berkoordinasi dengan pihak pokja untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasanya agar kemudian bisa dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting sebelumnya," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Dari proyek pembangunan jalan Sangkub IV, pihak swasta diduga menyerahkan Rp130 juta atau sebagian dari fee 10 persen yang telah ditentukan Sirajudin.

Selain dugaan fee proyek tersebut, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi Rp11,4 miliar selama 2023-2026.

Dengan tambahan Rp130 juta dari dugaan fee proyek, total penerimaan yang diduga diterima Sirajudin mencapai Rp11,53 miliar.

Sirajudin ditangkap KPK dalam OTT pada 21 September 2026. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Bolmut.

KPK turut menyita uang tunai Rp200 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos