Disparitas Tuntutan Pembunuhan Fajar di PN Menggala Dipertanyakan
MOMENTUM, Tulangbawang--Perbedaan disparitas tuntutan pidana terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Fajar Aries Saputra menuai sorotan tajam dari pihak keluarga korban.
Disparitas adalah perbedaan penerapan hukuman (vonis/tuntutan) yang cukup jauh untuk kasus-kasus yang serupa atau sejenis, tanpa adanya pertimbangan atau alasan hukum yang jelas dan proporsional.
Kuasa hukum korban, M. Satria Alam, S.H., mempertanyakan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ansori bin Pulung selama 9 tahun penjara, sementara terdakwa Jaili bin Pulung dituntut 19 tahun penjara.
Baca Juga: Jaili Dituntut 19 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Hukuman Maksimal
Hal tersebut disampaikan M. Satria Alam usai persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Jaili di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulangbawang, Selasa (22/9/2026).
Satria menegaskan bahwa pertanyaannya bukan sekadar persoalan berat ringannya angka tuntutan, melainkan transparansi pertimbangan hukum JPU dalam menilai peran serta keterlibatan masing-masing terdakwa.
"Yang kami pertanyakan adalah dasar pertimbangan hukum JPU dalam membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Jika terdapat keterlibatan dalam satu rangkaian peristiwa, harus dijelaskan secara terang bagaimana peran masing-masing berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan," ujar Satria Alam di PN Menggala.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (13/3/2026) lalu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang, yang mengakibatkan korban Fajar Aries Saputra meninggal dunia.
Selain perbedaan tuntutan, kuasa hukum korban meminta Majelis Hakim mencermati potensi penerapan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Ia menekankan agar pembuktian tidak hanya melihat akibat akhir kematian korban, tetapi juga menganalisis secara utuh kronologi kejadian sebelum, saat, hingga setelah peristiwa terjadi.
"Kami ingin seluruh fakta perkara dipertimbangkan secara objektif agar rasa keadilan bagi korban dan keluarganya benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Satria.
Kini, keputusan akhir mengenai pembuktian unsur pidana serta vonis bagi kedua terdakwa sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim PN Menggala berdasarkan fakta-fakta persidangan.(**)
Editor: Agus Setyawan
