Jaili Dituntut 19 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Hukuman Maksimal

img
Terdakwa kasus pembunuhan berencana di Tulangbawang.

MOMENTUM, Menggala--Persidangan kasus dugaan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya Fajar Aries Saputra di Gedung Aji Baru kembali bergulir dengan menghadirkan dua terdakwa kakak beradik, yakni Ansori bin Pulung dan Jaili bin Pulung. Dalam agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana selama 19 tahun penjara terhadap terdakwa Jaili bin Pulung, sementara pihak terdakwa menyatakan akan segera mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Di sisi lain, proses persidangan untuk terdakwa Ansori bin Pulung tengah memasuki tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan meringankan. Kendati demikian, jalannya sidang ini mendapat sorotan tajam dari pihak keluarga korban yang menilai sejumlah keterangan saksi tidak selaras dengan fakta yang sebenarnya di lapangan.

Keluarga korban secara khusus mempersoalkan klaim yang menyatakan bahwa terdakwa pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), serta keterangan dari Kepala Kampung yang menyebutkan kedua terdakwa tidak pernah melakukan aktivitas mabuk-mabukan. Menurut pihak keluarga, keterangan tersebut bertolak belakang dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa terdakwa Jaili sempat mengonsumsi minuman beralkohol dan sabu sebelum melakukan tindak pidana tersebut.

Menanggapi berbagai dinamika persidangan ini, pihak keluarga korban berharap agar majelis hakim dapat menilai seluruh alat bukti, fakta hukum, dan keterangan saksi secara objektif serta transparan. Mereka mendesak agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada seluruh terdakwa demi mewujudkan keadilan bagi korban. Proses hukum hingga kini masih terus berjalan sambil menunggu pertimbangan akhir dan putusan dari majelis hakim.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos