MOMENTUM, Sorong--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Raja Ampat resmi menaikkan status perkara perburuan satwa dilindungi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, seorang wisatawan asing asal Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang ditetapkan sebagai tersangka atas pembantaian penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang diterima dari pengelola kawasan konservasi perairan, yakni BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat, terkait adanya aktivitas perburuan satwa yang tidak ramah lingkungan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pembantaian satwa lindung tersebut terjadi pada kurun waktu 8 hingga 11 September 2026 di terumbu karang sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, memaparkan bahwa tersangka W.S. alias Wilson Shang diduga melakukan perburuan dengan cara menyelam menggunakan alat berupa speargun bersama dua orang lainnya.
Berdasarkan rekaman dokumentasi digital serta informasi elektronik yang dikantongi penyidik, speargun tersebut diarahkan langsung ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa yang dilindungi itu mati.
Kejadian tersebut berlanjut hingga ke darat, di mana bangkai penyu sisik tersebut dibawa ke lokasi penginapan untuk dimasak dan dikonsumsi.
Guna memperkuat pembuktian secara materiil, tim gabungan yang melibatkan penyelam lokal telah melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) darat serta bawah air dengan menyisir area radius 150 x 150 meter pada kedalaman 11 meter.
Dari dasar laut di titik koordinat 00°35'13.20'' LS dan 130°16'58.87'' BT, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sarung tangan selam berbintik perak.
Sementara itu, di area penginapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial seperti tulang belulang dan sisik penyu, parang, pisau, alat selam, toples bumbu beraksara Mandarin, tabung gas portabel, panci masak, hingga lima pasang sumpit. Polisi juga mengamankan gawai tersangka yang meliputi kamera aksi, telepon pintar, kartu memori rekaman visual, paspor, serta izin kerja luar negeri.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal hingga Rp5 miliar.
Menanggapi luasnya wilayah pengawasan di kawasan konservasi, Kombes Pol Iwan Manurung menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga keamanan lingkungan.
Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya dukungan serta keterlibatan aktif dari masyarakat dan rekan-rekan media.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus tengah mematangkan berkas perkara tahap satu dengan melakukan uji bukti digital di Labfor Papua Jayapura serta menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ahli hukum pidana lingkungan hidup Universitas Trisakti, dan ahli telematika Universitas Bina Nusantara.(**)
Editor: Agus Setyawan
