MOMENTUM, Lampung--Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung memanggil delapan orang saksi untuk mendalami kasus dugaan penggelapan kendaraan rental yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YI.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto melalui Panit I Iptu Andres menjelaskan bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada delapan saksi tersebut, di mana sebagian di antaranya telah menjalani pemeriksaan sementara sisanya masih menunggu jadwal.
Selain memeriksa para saksi, penyidik kepolisian juga telah meminta keterangan langsung dari YI selaku pihak terlapor guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana penggelapan dalam perkara ini.
Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah taktis mulai dari melakukan wawancara hingga mendatangi langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Toyota Innova Reborn, Toyota Innova Zenix, dan Toyota Avanza.
Sementara itu, terdapat sejumlah kendaraan lain yang sebelumnya sempat direntalkan dan sebagian di antaranya telah dikembalikan kepada pihak korban.
Kendaraan-kendaraan tersebut masih berpotensi untuk disita oleh penyidik apabila berdasarkan hasil pendalaman lanjutan terbukti berkaitan erat dengan perkara yang sedang diselidiki.
Polisi juga tengah mendalami informasi dari korban terkait dugaan adanya kendaraan rental yang kembali disewakan kepada pihak lain, termasuk kepada oknum anggota kepolisian maupun anggota dewan.
Jika dirasa diperlukan, penyidik berencana menghadirkan saksi ahli sebelum melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum lanjutan dari kasus ini.(**)
Editor: Agus Setyawan
