Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas, Uang Pengganti Turun

img
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dipangkas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/9/2026), majelis hakim mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem juga dipangkas dari sebelumnya Rp809,5 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86. Jika tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

“Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 subsider 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachran Hardi Mulyana saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9/2026).

Selain pidana penjara dan uang pengganti, Nadiem tetap dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara.

“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum,” kata hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Subachran Hardi Mulyana dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

Putusan tingkat pertama sebelumnya tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Menurut Andi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos