MOMENTUM, Jakarta — DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Persetujuan diberikan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pandangan seluruh fraksi terkait pengesahan RUU tersebut.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru. Tenggat tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Putih mengatakan pembahasan dilakukan secara intensif dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. Komisi IX juga menggelar konsultasi publik dan audiensi untuk menghimpun masukan terkait penyusunan regulasi tersebut.
"Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan," ujar Putih.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Menurut Putih, regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, mulai dari hak normatif pekerja, jaminan sosial, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja hingga sistem pengupahan.
Regulasi tersebut juga mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, hubungan industrial, pengawasan, penyidikan, serta ketentuan pidana.
Pelindungan terhadap pekerja rentan menjadi salah satu bagian yang diatur dalam undang-undang tersebut. Regulasi ini juga diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja serta meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja.
Putih mengatakan aturan baru tersebut disusun dengan mempertimbangkan perubahan pola kerja dan transformasi digital. Regulasi itu juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pelindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja.
Pembahasan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya diselesaikan Komisi IX DPR bersama pemerintah pada Senin (5/10/2026), sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
