MOMENTUM, Jakarta--Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dalam persidangan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar untuk penyetaraan pendidikan minimal setara sekolah menengah atas (SMA).
Hal itu menjadi salah satu pertimbangan MK dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, meski dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri tersebut, kondisi itu tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies.
MK juga menilai perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menurut MK, status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Karena itu, menurut MK, persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan pada saat pencalonan merupakan persoalan yang secara substansial berkaitan dengan kewenangan lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
MK Tetap Berwenang Memeriksa Objek Perkara
Di sisi lain, MK menegaskan tetap memiliki kewenangan secara formal untuk memeriksa objek perkara yang diajukan para Pemohon, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
MK merujuk asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas tersebut mengharuskan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan asas tersebut membuat MK tetap harus memeriksa perkara yang diajukan, termasuk ketika terdapat persoalan mengenai batas kewenangan lembaga dalam menyelesaikan sengketa setelah calon terpilih dilantik.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” ujar Enny.
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto: Ist.
MK Tak Temukan Dokumen Kelulusan
Dalam pertimbangan lainnya, MK membahas dalil para Pemohon mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dinilai cacat administratif karena tidak diperkuat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap di persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
Keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan turut menjadi pertimbangan MK. Dalam keterangan tersebut disebutkan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang ditemukan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai dokumen tersebut tidak menunjukkan kelulusan atau tamatnya seseorang dari jenjang pendidikan tertentu.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance pada dasarnya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan keberhasilan menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul.
Kuasa Hukum Pemohon Refly Harun bersama Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana saat mengikuti sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto: Ist.
Para Pemohon Tak Memiliki Kedudukan Hukum
Meski MK memberikan sejumlah pertimbangan mengenai substansi perkara, permohonan tersebut pada akhirnya tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, pihak yang dapat mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Perkara tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden.
Menurut para Pemohon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi sejak pencalonan, maka pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai calon, hingga pelantikan sebagai wakil presiden seharusnya dinyatakan tidak sah.(*)
Editor: Muhammad Furqon
