MOMENTUM, Metro -- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memasang imbauan pengosongan toko di Shopping Center. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi risiko bangunan tua tersebut rubuh sekaligus menjaga keselamatan pedagang dan pengunjung, mengingat usianya sudah hampir 50 tahun.
Langkah tegas itu diawali dengan pemasangan spanduk imbauan penghentian penarikan retribusi dan salar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Metro, Ardah, mengatakan Pemkot bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk peringatan penghentian penarikan retribusi bagi pedagang yang masih aktif di Shopping Center.
"Ini bentuk imbauan dan sosialisasi terkait pemberhentian penarikan jasa umum di kompleks pertokoan Shopping," kata Ardah, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Gibran dan Ujian Kejujuran Pemimpin
Menurut Ardah, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Metro menyiapkan perencanaan pembangunan Shopping Center agar aktivitas perekonomian masyarakat dapat berkembang lebih maju.
Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade, mengatakan pemasangan spanduk imbauan penghentian penarikan retribusi dan salar itu ditujukan kepada pedagang di kompleks pertokoan setempat.
"Tadi sempat ada penolakan dari pedagang, biasalah itu dinamika. Jadi kami memaklumi," tegas Jose.
Pemkot Metro akan terus menjalankan tahapan sesuai prosedur yang berlaku agar proses pengosongan toko dapat berlangsung aman dan kondusif. (*)
Editor: Muhammad Furqon
