Mendagri Berhentikan Bupati Gowa, Wakilnya Jadi Plt

img
Sitti Husniah Talenrang. Foto: Ist.

MOMENTUM, Gowa -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, dan menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.

Keputusan tersebut diterbitkan pada Rabu (14/10/2026). Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya surat keputusan (SK) Mendagri tersebut.

Dokumen fisik SK pemberhentian dan penunjukan Plt bupati dijadwalkan diterima melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).

Pemberhentian Husniah merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian bupati. Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 itu dibacakan pada 1 Oktober 2026.

Sebelumnya, DPRD Gowa menggunakan hak menyatakan pendapat setelah membahas sejumlah persoalan melalui panitia khusus. Persoalan tersebut meliputi dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, pencabutan bantuan beasiswa doktoral, serta dugaan pelanggaran etika jabatan.

Hasil pembahasan DPRD kemudian menjadi dasar pengajuan usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat. Proses tersebut dilanjutkan setelah dokumen persyaratan, termasuk putusan MA, dilengkapi.

Di sisi lain, sebelum SK Mendagri diterbitkan, Husniah menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait proses yang berujung pada putusan MA. Ia juga mempersoalkan surat pemberitahuan dari MA yang menurutnya tidak diterima sebagaimana mestinya.

Dengan terbitnya keputusan Mendagri, Darmawangsyah Muin ditunjuk menjalankan tugas kepala daerah untuk sementara waktu. Penyerahan dokumen fisik SK dan tindak lanjut administrasi di tingkat daerah menjadi tahapan berikutnya dalam proses pergantian kepemimpinan di Kabupaten Gowa.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos