Aturan Ketat Porprov Lampung 2026: PJSI Tegaskan Atlet Judo Dilarang 'Rangkap' Cabang Olahraga!

img
Suasana musyawarah dan voting pengurus PJSI kabupaten/kota se-Lampung yang dipimpin Ketum Pengprov PJSI Lampung Kompol Sukamso di Dojo Unila, Bandar Lampung, Senin (2/11/2026). Rapat ini menyepakati penegakan regulasi ketat terkait pembatasan atlet judo yang tampil pada cabang olahraga lain di Porprov 2026.

    MOMENTUM, Bandarlampung--Pengurus Provinsi Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Lampung menegaskan penerapan aturan khusus bagi para atlet judo yang bakal berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung 2026. Aturan tersebut memperketat ketentuan bagi atlet judo yang juga tampil di cabang olahraga (cabor) lain.

    Keputusan tegas ini diambil usai musyawarah dan voting bersama 11 Pengurus Kabupaten/Kota (Pengkab/Pengkot) PJSI se-Lampung yang berlangsung di Dojo Universitas Lampung (Unila), Senin (2/11/2026).

    Ketua Umum Pengprov PJSI Lampung, Kompol Sukamso, menyatakan bahwa regulasi yang diberlakukan mengacu penuh pada Technical Handbook (THB) pertandingan yang telah disepakati bersama sebelumnya.

    Adapun 11 jajaran pengurus daerah yang hadir dalam musyawarah tersebut meliputi Pengkot Bandar Lampung, Pengkab Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Way Kanan, Mesuji, Lampung Barat, serta Pengkot Metro.

    Sukamso menjelaskan, fokus utama pembahasan dalam musyawarah tersebut adalah mengenai kejelasan status atlet judo yang juga turun di cabor beladiri lain, seperti sambo maupun kurash.

    "Sesuai ketentuan yang disepakati, atlet yang melakukan mutasi cabang olahraga tetap diperbolehkan bertanding, tetapi dengan syarat ketat. Salah satunya, proses mutasi harus sudah dilakukan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan Porprov," tegas Sukamso.

    Isu ini mencuat setelah terungkap adanya sejumlah atlet judo asal Lampung Timur dan Lampung Tengah yang terdaftar sekaligus bertanding pada cabor lain.

    Menurut Sukamso, dinamika ini telah dibahas berulang kali, baik melalui rapat dalam jaringan (daring) maupun musyawarah tatap muka bersama pengurus kabupaten/kota.

    Dalam pengambilan keputusan akhir melalui voting, sebanyak 6 pengurus menyatakan menolak keikutsertaan atlet yang merangkap di cabor lain, sementara 5 pengurus menyatakan setuju. Hasil pemungutan suara mayoritas inilah yang menjadi landasan resmi PJSI Lampung untuk menegakkan aturan khusus tersebut.

    "Keputusan ini murni hasil kesepakatan bersama melalui mekanisme voting, bukan tindakan sepihak dari pengprov," ujarnya.

    Mengenai tahap verifikasi dan legalitas peserta, PJSI Lampung menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemeriksaan berkas kepada Tim Keabsahan Porprov, dengan berpedoman pada THB KONI Lampung dan THB Pengprov PJSI Lampung.

    Meski menyadari kebijakan ini berpotensi menggugurkan atlet judo yang telah terlanjur bertanding di cabor lain, Sukamso menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas kompetisi.

    "Regulasi yang sudah disepakati bersama harus dijunjung tinggi dan dijalankan. Soal keabsahan akhir para atlet, sepenuhnya menjadi wewenang Tim Keabsahan Porprov," tutupnya.(**)






    Editor: Agus Setyawan





    Leave a Comment

    Tags Berita

    Featured Videos