Terdakwa Ledakan Bom Ikan Dituntut Delapan Tahun

img
Mustafa Zaelani (52), menjalani sidang kasus ledakan bom ikan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Gedongair, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Foto. Acw.

Harianmomentum.com--Mustafa Zaelani (52), terdakwa kasus ledakan bom ikan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Gedongair, Kecamatan Tanjungkarang Barat dituntut delapan tahun penjara.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard Sembaring meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara terhadap terdakwa.


"Berdasarkan bukti-bukti yang telah dipaparkan dalam persidangan, kami menuntut terdakwa dengan hukuman selama delapan tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (5/4/2018).


JPU menjelaskan, terdakwa bersalah melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 360 ayat 2.


"Terdakwa tanpa hak telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, penyimpan dan menyembunyikan bahan peledak," kata JPU Richard Sembaring dalam persidangan.


Peristiwa itu terjadi pada Minggu 24 September 2017 pukul 10.30 WIB. Terjadi ledakan di kediaman terdakwa bersama istri di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang (dekat Polsek Tanjungkarang Barat).


"Berkenaan dengan hal itu, lantas anggota kepolisian melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa guna mengetahui penyebab terjadinya ledakan," terangnya.


Dari hasil pemeriksaan petugas, didapatkan bahan peledak atau bahan campuran peledak yang disimpan dibeberapa tempat.


"Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa, arang, serbuk warna putih jenis anfo, sulfur, urea, putasium, TNT, detonator, serbuk warna coklat, ponsel, timbangan digital dan lainnya," ungkapnya. (acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos