Polresta Tindak Pelaku Parkir Sembarangan

img
Petugas Satlantas Polresta Bandarlampung memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang parkir sembarangan./ist

Harianmomentum.com--Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menindak tegas pemilik kendaraan yang diparkir secara sembarangan di Kota Bandarlampung.

 

Wakil Kepala Satlantas Polresta Bandarlampung AKP Ridho Rafika mengingatkan agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.

 

"Kalau ada kendaraan yang parkir sembarangan, apalagi dijalan-jalan protokol, pihaknya tidak segan melakukan penindakan dengan menilang surat-menyurat kendaraan tersebut," kata pria yang akrab disapa Ridho melalui pesan singkatnya, Selasa (10/4/18).

 

Menurut dia, pihaknya berkomitmen menciptakan kondisi Kamseltibcar Lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) untuk pengguna jalan," ujarnya.

 

Ia melanjutkan, masih banyak pengemudi kendaraan khususnya mobil yang parkir di sembarang tempat. "Kalau ada mobil-mobil yang parkir di badan jalan, jangan salahkan bila kami lakukan penilangan," jelasnya.

 

Salah satu contoh, sambung dia, Tim Speed Satlantas Polresta Bandarlampung telah melaksanakan penindakan kendaraan yang parkir di badan jalan Jalan Akhmad Yani, Selasa (10/4) siang.

 

"Anggota kita melakukan penindakan terhadap, pengendara mobil, dia seorang wanita yang parkir sembarangan," ungkapnya.

 

Untuk itu, Ridho mengimbau agar para pengemudi selalu memarkirkan kendaraannya pada tempatnya.

 

"Ingat, di jalan anda tidak sendiri, ada pengguna jalan lainya. Jadi, jangan memakan badan jalan saat parkir, karena dapat mnyebabkan gangguan kamseltibcar lantas kepada pengguna jalan lainnya," imbaunya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos