May Day, Ini Tuntutan Buruh di Lampung

img
Aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Lampung./Agung DW

?Harianmomentum.com--Memperingati Hari Buruh Internasional atau may day, Selasa (1/5), Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menyampaikan 18 tuntutan.

 

PPRL yang terdiri dari organisasi mahasiswa, buruh dan petani menilai pemerintahan saat ini tidak memihak kepada rakyat kecil.

 

Bahkan, peraturan-peraturan yang dikeluarkan terkesan menyengsarakan rakyat. Karena itu, PPRL menyampaikan 18 tuntutan kepada pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla.

 

Dalam aksi tersebut, massa juga melalukan theatrical atau drama yang menunjukkan buruh masih terbelenggu.

 

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, aksi tersebut mengakibatkan kemacetan di Jalan Raden Intan. Namun begitu, petugas kepolisian terus berupaya mengurai kemacetan.(adw)

 

Berikut 18 tuntutan PPRL:

1. Mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

 

2. Menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tentang ketenaga kerjaan.

 

3. Menghapus sistem kerja kontrak, pemagangan dan sukarela serta menghapus sistem kerja outsourching.

 

4. Menuntut pemerintah untuk memberikan cuti haid, melahirkan dan ruang menyusui.

 

5. Memberi jaminan perlindungan bagi buruh migran.

 

6. Menolak hukum gantung bagi Daryati yang merupakan buruh asal Lampung.

 

7. Mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah demokratis.

 

8. Mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).

 

9. Menolak pengurangan subsidi dasar rakyat, turunkan pajak dan harga kebutuhan pokok.

 

10. Menghentikan monopoli lahan yang dilakukan korporasi besar (menolak agraria palsu Jokowi-Jusuf Kalla dan wujudkan agraria sejati).

 

11. Berikan perlindungan sosial Transformatif.

 

12. Hapus Keputusan Menteri (Kep-Men) nomor 260 tahun 2015 tentang penempatan TKI di Timur Tengah.

 

13. Menghapuskan perlakuan diskriminasi upah bagi perempuan buruh pabrik dan buruh tani.

 

14. Memberikan jaminan lapangan pekerjaan.

 

15. Mencabut seluruh regulasi yang merampas hak demokrasi rakyat dalam UU ormas.

 

16. Hentikan segala bentuk refresitas, kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.

 

17. Melawan politisasi SARA

 

18. Menolak upaya penggusuran sewenang-wenang terhadap warga kampung pemulung (Pasar Griya).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos