Harianmomentum--Petugas Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Lampung
menangkap tiga tersangka bandi modus pintu goyang dan gembos ban komplotan
Palembang, Sumatera Selatan.
"Tersangka
merupakan komplotan penjahat asal Palembang yang kerap beraksi di wilayah
Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Selatan," kata Direktur Reserse
Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Heri Sumarji saat ekspose di Mapolda
Lampung, Rabu (26/4).
Menurut dia, ketiga
tersangka yang diamankan adalah Budi Setiawan warga jalan Air Raya Kecamatan
Wayhui, Lampung Selatan. Kemudian, Ismail warga Sekayu, Palembang, Sumatera
Selatan, dan Fany Saputra warga jalan Beringin, Kelurahan Sepang Jaya,
Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung.
“Dari tersangka Ismail
dan Budi Setiawan diamankan barang bukti berupa, 1 buah tas wanita warna coklat
dan 1 unit motor jenis Yamaha Jupiter MX," kata Heri. Sedangkan, dari
tersangka Fany Saputra diamankan barang bukti berupa, 1 buah tas warna
hitam dan 1 unit motor jenis bebek (motor cina).
Heri melanjutkan,
ditangkapnya tiga tersangka berawal dari laporan korban ke petugas Subdit III
Reskrimum Polda Lampung.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, petugas datang ke TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan
penyelidikan. Hasilnya, mengarah kepada tiga tersangka tersebut.
"Petugas yang
telah mengantongi identitasnya, kemudian melakukan penyergapan. Pertama kali
petugas menangkap dua tersangka yakni, Budi Setiawan dan Ismail, dikediaman
Budi Setiawan," ujarnya.
Setelah dikembangkan,
masih kata dia, petugas kembali berhasil menangkap Fany Saputra juga di kediamannya.
“Setelah diperiksa,
mereka merupakan komplotan Palembang dan mengaku telah tiga kali melakukan
pencurian, di wilayah Bandarlampung dan Lampung Selatan,” ujarnya.
Modusnya, gembos ban
dan pintu goyang dengan cara berkeliling mencari sasaran, saat melihat korban
berhenti dan membuka pintu mobilnya tersangka langsung merampas tas korban,
lalu kabur menggunakan motor. “Jika korban melawan tersangka tidak
segan-segan mengancam dengan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya,
tersangka di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas)
ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.(bin)
Editor: Harian Momentum