Polisi Tangkap Bandit

img
Ekspose penangkapan tersangka kejahatan gembos ban dan pintu goyang. Foto: Robin

Harianmomentum--Petugas Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap tiga tersangka bandi modus pintu goyang dan gembos ban komplotan Palembang, Sumatera Selatan.

 

"Tersangka merupakan komplotan penjahat asal Palembang yang kerap beraksi di wilayah Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Heri Sumarji saat ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (26/4).

 

Menurut dia, ketiga tersangka yang diamankan adalah Budi Setiawan warga jalan Air Raya Kecamatan Wayhui, Lampung Selatan. Kemudian, Ismail warga Sekayu, Palembang, Sumatera Selatan, dan Fany Saputra warga jalan Beringin, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung.

 

“Dari tersangka Ismail dan Budi Setiawan diamankan barang bukti berupa, 1 buah tas wanita warna coklat dan 1 unit motor jenis Yamaha Jupiter MX," kata Heri. Sedangkan, dari tersangka Fany Saputra diamankan barang bukti berupa,  1 buah tas warna hitam dan 1 unit motor jenis bebek (motor cina).

 

Heri melanjutkan, ditangkapnya tiga tersangka berawal dari laporan korban ke petugas Subdit III Reskrimum Polda Lampung. 

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas datang ke TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengarah kepada tiga tersangka tersebut. 

"Petugas yang telah mengantongi identitasnya, kemudian melakukan penyergapan. Pertama kali petugas menangkap dua tersangka yakni, Budi Setiawan dan Ismail, dikediaman Budi Setiawan," ujarnya. 

 

Setelah dikembangkan, masih kata dia, petugas kembali berhasil menangkap Fany Saputra juga di kediamannya.

 

“Setelah diperiksa, mereka merupakan komplotan Palembang dan mengaku telah tiga kali melakukan pencurian, di wilayah Bandarlampung dan Lampung Selatan,” ujarnya.

 

Modusnya, gembos ban dan pintu goyang dengan cara berkeliling mencari sasaran, saat melihat korban berhenti dan membuka pintu mobilnya tersangka langsung merampas tas korban, lalu kabur menggunakan motor.  “Jika korban melawan tersangka tidak segan-segan mengancam dengan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya. 

 

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.(bin)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos