Digugat ke MK, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Arinal-Nunik

img
Kuasa Hukum Paslon nomor Urut 3 Andy Syafrani saat dimintai tanggapan di Kantor Gakumdu Lampung, Rabu (11/07/2018)./ist

Harianmomentum.com--Mengenai adanya gugatan oleh Paslon 1 dan 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal permohonan pembatalan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Provinsi Lampung, tidak dianggap menjadi masalah serius.

Menanggapi hal tersebut, Andy Syafrani kuasa hukum Paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan adanya gugatan dari paslon 1 dan 2 ke Mahkamah Konstitusi.

Ia menerangkan ketentuan sengketa di MK itu jelas aturannya, karena ada pasal 158 UU tentang pilkada yang mengatur batasan maksimum selisih persentase suara untuk bisa diajukan dalam sidang di MK.

“Kami yakin dengan keputusan KPU mengenai rekapitulasi suara kemarin dan sudah jelas bahwa selisih suara yang di dapat sangat jauh signifikan dan tidak masuk dalam ketentuan UU pasal 158,” kata Andy Rabu (11/07/2018).

Andy juga menerangkan bahwa gugatan tersebut tidak berpengaruh dengan proses yang sudah berjalan di Bawaslu dan itu merupakan mekanisme yang terpisah.

"Jadi silahkan saja apabila ada paslon yang belum puas dengan hasil KPU kemarin, jalur hukumnya sudah ada. Apabila ingin mengajukan ke MK silahkan, nanti biar MK yang mengambil keputusan,”  terangnya.(rls)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos