KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
- Hukum
- 15 Mar 2026, 330 Views
MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untu. . . .
READ MOREMOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untu. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Empat korban kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu menerima santunan seb. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad di Jalan A Yani Bandarlampung akhirnya memiliki sertifikat tanah ya. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal menggelar pas. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengapresiasi PWI yang masih menjaga profesionalitas dan kuali. . . .
READ MORE