Kendaraan Mati Pajak Saat Libur Tak Dikenakan Denda
- Pemerintahan
- 08 Apr 2025, 217 Views
MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan bagi kendaraan yang mati pajak saat libu. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan bagi kendaraan yang mati pajak saat libu. . . .
READ MOREMOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan berikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak kem. . . .
READ MOREMOMENTUM, Gunungsugih -- Setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menggel. . . .
READ MOREMOMENTUM, Punggur -- Wakil Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri meninjau perbaikan jalan di Totokaton dan Tanggulangin, Keca. . . .
READ MOREMOMENTUM, Trimurjo--Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal atau Mirza bersama jajaran forkopimda mengikuti panen raya padi s. . . .
READ MORE