Berlaku 10 November, Gubernur Tetapkan HAP Singkong Rp1.350
- Pemerintahan
- 05 Nov 2025, 3606 Views
MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 perk. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong sebesar Rp1.350 perk. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Belasan investor berniat untuk berinvestasi di Lampung. Niat itu ditandai dengan penandatanganan let. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah investor luar negeri tertarik untuk berinvestasi di Provinsi Lampung. Khususnya untuk penge. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tat. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajukan pinjaman dana Rp1 triliun untuk perbaikan infrastru. . . .
READ MORE