Kasus Surat Suara Tercoblos, Gakkumdu: Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu
- Politik
- 14 Mar 2024, 441 Views
MOMENTUM, Bandarlampung--Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung menghentikan kasus dugaan pidana pelanggara. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung menghentikan kasus dugaan pidana pelanggara. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatat lebih dari 1,3 juta warga Lampung tidak menggu. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan menyusun permohonan kepada Mahkamah Partai. . . .
READ MOREMOMENTUM, Tanggamus--Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si., Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tanggamus terpilih kembali menjadi ang. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung-- Partai Gerindra meraih kemenangan gemilang dalam Pemilu di beberapa daerah, menandai pencapaian yan. . . .
READ MORE