Penangkapan Timses Politik Uang, Bawaslu Tulangbawang: Paslonkada Terancam Diskualifikasi

img
Ketua Bawaslu Tulangbawang Inda Fiska

MOMENTUM, Tulangbawang--Bawaslu Tulangbawang menegaskan ada kemungkinan menggugurkan atau diskualifikasi pasangan calon kepala daerah (paslonkada) yang tim suksesnya tertangkap akan membagikan uang Rp50.000 per amplop (politik uang).

Penegasan disampaikan Ketua Bawaslu Tulangbawang Inda Fiska, Senin (25-11-2024). Dia melanjutkan, Bawaslu masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang timses 02 yang tertangkap tangan membagikan Amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu untuk memilih paslon 02 Qudrotul-Hamkam.

"Bawaslu dari tadi malam hingga pagi ini masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana Pilkada," ujar Inda Fiska.

Dia melanjutkan, keduanya tertangkap tangan oleh warga saat membagikan amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu kepada masyarakat pemilih, yang sebelumnya telah dilakukan pendataan.

Baca Juga: Waduh! Warga Tulangbawang Tangkap Terduga Timses Bagikan Rp50 Ribu/Amplop

"Masih dilakukan pendalaman, untuk mencari apakah ada unsur pidana, administrasi atau etik, masih didalami, karena kami Bawaslu diberikan tengat waktu dua hari," terangnya.

Dikatakan Inda Fiska, dari hasil pemeriksaan nanti akan dilakukan kajian dan selanjutnya dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Lampung untuk meminta petunjuk masuk atau tidak ke Gakumdu.

"Kita lihat saja hasil kajian, selama dua hari,jika ditemukan bukti kuat tidak menutup kemungkinan akan berdampak terhadap Paslon,bisa saja paslon diberikan sanksi digugurkan pencalonannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang, semua tergantung dari hasil kajian yang akan di plenokan,' tegasnya.

Inda Fiska, mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Tulangbawang yang telah turut serta menjaga kamtibmas dengan menyerahkan pelaku money politik kepada Bawaslu.

"Alhamdulilah masyarakat tidak main hakim sendiri keduanya diserahkan dan dilaporkan kepada Bawaslu, terima sudah sama-sama menjaga Kondusifitas Pilkada serentak dikabupaten Tulangbawang," pungkasnya.

Dalam Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota."

Selain pasangan calon kepala daerah, UU Pilkada juga melarang anggota partai politik, tim kampanye, hingga relawan memberikan uang secara langsung atau tidak langsung kepada warga di Pilkada 2024.

Terlebih, jika tujuan politik uang itu untuk mempengaruhi pemilih, membuat suara tidak sah hingga mempengaruhi pemilih untuk tak memilih calon tertentu.

Kemudian, tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan putusan pengadilan, tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana," demikian bunyi Pasal 73 ayat (5) UU Pilkada.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos