Harianmomentum--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung
menyayangkan insiden penangkapan wartawan Surat Kabar Trans Lampung
(Yudi) oleh oknum petugas Polres Pesawaran.
Ketua PWI Lampung
Supriyadi Alfian mengatakan seharusnya polisi lebih memahami tugas dan
kewajiban wartawan.
“Wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan dilindungi oleh Undang-Undang
Nomor 41 tahun 1999 tentang Pers. Seharusnya polisi bisa lebih memahami itu,”
kata Supriyadi, Jumat (17/3).
Supriyadi mendesak
Polres Pesawaran memberikan klarifikasi atas insiden penangkapan tersebut.
Diketahui, oknum
petugas Polres Pesawaran sempat menangkap Yudi wartawan Surat Kabar Trans
Lampung.
Yudi ditangkap saat
sedang meliput proses penangkapan tersengka pelaku perusakan Mapolsek
Tegineneng—Jumat pagi (17/3) Mapolsek Tegineneng dirusak massa.
Saat itu, Yudi sedang
memotret gambar penangkapan tersangka di depan Indomaret Tegineneng. Tiba-tiba
datang seorang polwan menanyakan kartu indentitas (ID Card) kepada Yudi.
Yudi pun menunjukan ID
Card miliknya. Oknum polwan itu, langsung mengambil ID Card yang ditunjukan
Yudi dan diserahkan kepada oknum anggota polisi lainnya.
Tidak sampai disitu,
salah satu oknum anggota polisi juga meminta Yudi menyerahkan hand phone (HP).
Selanjutnya, Yudi dipaksa naik ke mobil polisi dan dibawa ke Mapolsek
Tegineneng.
Terpisah, General
Manager Trans Lampung Ismali Komar mengatakan, saat ini Yudi sudah dibebaskan
setelah dilakukan komunikasi dengan pihak Polres Pesawaran. (Red)
Editor: Momentum