MOMENTUM, Bandarlampung--Lebih dari dua tahun sejak dilaporkan ke Polda Lampung, kasus dugaan investasi fiktif yang dialami Riris Tesalonika Sitompul bersama sang suami, Pacur P Sinaga, hingga kini belum juga menunjukkan kepastian hukum.
Lambannya penanganan perkara tersebut membuat korban mempertanyakan keseriusan polda lampung dalam menuntaskan laporan yang telah berjalan sejak tahun 2024.
Padahal, korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,4 miliar akibat dugaan bisnis fiktif yang dijalankan terlapor berinisial (ITS).
Namun ironisnya, setelah lebih dari dua tahun laporan berjalan, korban mengaku belum melihat langkah signifikan dari penyidik Polda Lampung.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/105/III/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2024. Akan tetapi hingga kini, perkembangan perkara dinilai jalan di tempat tanpa kepastian yang jelas .
“Sudah bertahun-tahun saya menunggu, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Riris, Kamis (21/5/2026).
Riris menjelaskan, kasus itu bermula pada tahun 2021 ketika terlapor menawarkan investasi yang disebut berkaitan dengan kegiatan Bhayangkari di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Terlapor bahkan mengaku sebagai sekretaris Bhayangkari untuk meyakinkan korban.
“Terlapor mengaku sebagai sekretaris Bhayangkari. Tapi setelah saya telusuri, ternyata bukan bagian dari Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.
Menurut Riris, permintaan uang dilakukan secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari kegiatan Bhayangkari hingga investasi ibu-ibu Bhayangkari. Nilai uang yang diminta pun bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga terus bertambah dengan mengatasnamakan sejumlah pihak.
Tak hanya itu, terlapor juga disebut sempat menggunakan identitas korban untuk meminjam uang melalui aplikasi belanja daring, namun tidak pernah melakukan pembayaran.
Riris mengaku percaya lantaran hubungan keduanya telah terjalin sejak kecil. Selain itu, status terlapor sebagai istri anggota polisi membuat dirinya tidak menaruh rasa curiga sedikit pun.
“Karena dia istri anggota polisi, saya percaya. Ternyata ini modus bisnis, bahkan dia sudah mengakui kalau ini bisnis fiktif,” ungkapnya.
Korban mengaku sempat dijanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen dari dana yang disetorkan. Namun janji keuntungan itu tak pernah terealisasi.
“Awalnya dijanjikan keuntungan, tapi tidak pernah ada realisasi. Saat ditanya, dia justru menghindar,” lanjutnya.
Meski total kerugian disebut mencapai Rp1,4 miliar, nilai yang dilaporkan secara resmi ke polisi sebesar Rp216 juta karena uang tersebut disebut belum pernah dikembalikan sama sekali oleh terlapor.
Untuk mendukung laporannya, Riris mengaku telah menyerahkan berbagai barang bukti kepada penyidik, mulai dari kwitansi penyerahan uang, bukti komunikasi digital hingga rekening koran yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.
Ia juga mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi terlapor bahkan mendatangi rumahnya, namun tidak pernah mendapatkan penyelesaian.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, Riris menyebut terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/5/2026).
Namun lambannya penanganan perkara tersebut dinilai semakin mempertegas tanda tanya publik terhadap keseriusan aparat dalam menangani laporan dugaan penipuan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut melalui pesan WhatsApp ke nomor 0896-xxxx-xxxx, pihak penyidik Polda Lampung belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali dihubungi. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
