LBH Bandarlampung Soroti Pemasangan Plang Lahan oleh TNI AU di Bakungudik

img

MOMENTUM, Gedongmeneng -- LBH Bandarlampung mengecam pemasangan plang klaim lahan oleh TNI Angkatan Udara di wilayah Kampung Bakungudik, Kecamatan Gedongmeneng, Kabupaten Tulangbawang.

Pemasangan plang tersebut dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026 di atas lahan yang, menurut LBH, telah lama dihuni dan dikelola masyarakat di tiga kampung, yakni Bakungudik, Bakungilir, dan Bakungrahayu.

Dalam keterangannya, LBH Bandarlampung menyebut plang tersebut mengklaim lahan sebagai milik Kementerian Pertahanan dengan dasar pengambilalihan aset eks Hak Guna Usaha (HGU). LBH menilai klaim itu bermasalah karena lahan yang dimaksud merupakan ruang hidup masyarakat yang telah ditempati secara turun-temurun.

LBH juga mengaitkan langkah tersebut dengan rencana penguasaan kembali lahan eks HGU perusahaan tebu di bawah Sugar Group Companies, termasuk PT Sweet Indo Lampung (SIL), yang disebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan.

Baca Juga: Warga Bakungudik Protes Pematokan Lahan, Tuntut Kepastian Status Tanah

Menurut LBH, penggunaan alasan pertahanan negara tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga, termasuk hak atas tanah dan tempat tinggal.

Selain itu, LBH menyoroti keterlibatan aparat dalam proses pendataan lahan oleh ATR/BPN pada Januari 2026. Kehadiran aparat keamanan dalam konflik agraria dinilai berpotensi memperkuat posisi negara dibanding masyarakat.

LBH juga menyinggung dugaan persoalan administrasi dalam pembangunan gedung SPPG di wilayah Bakungudik yang disebut tidak sesuai dengan titik lokasi awal.

LBH Bandar Lampung menilai peristiwa ini tidak hanya terkait persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berpotensi berdampak pada perlindungan hak masyarakat sipil.

Atas hal tersebut, LBH mendesak TNI AU mencabut plang klaim lahan dan menghentikan tindakan yang dinilai merugikan masyarakat.

Selain itu, LBH meminta Kementerian Pertahanan membuka dasar hukum klaim lahan, ATR/BPN melakukan audit status tanah, serta aparat kepolisian menjaga netralitas dalam konflik tersebut.

LBH juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan penyelesaian dilakukan melalui dialog yang adil serta menjamin perlindungan hak masyarakat terdampak. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos