Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) terus berupaya memaksimalkan sistem
pengelolaan informasi publik kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN)
setempat.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Tubaba
Perana Putra, mengatakan pengelolaan sistem keterbukaan iformasi publik (KIP)
di kabupaten setempat,akan diatur menggunakan payung hukum berupa peraturan
bupati (perbu).
Terkait hal itu, lanjut dia, Pemkab Tubaba akan menggelar rapat pembahasan
rencanan penyusunan perbup tersebut. “Rencana penyusunan perbup ini perlu kita
sosialisasikan. Karena itu, Selasa (7/11) kita akan rapat membahas masalah
ini,“ kata Perana pada harianmomentum.com, Jumat (3/11).
Dia menerangkan, nantinya dalam perbub itu akan diatur tentang
batasan-batasan informasi yang dapat diberikan kepada publik. Penyusunan perbub
tersebut, lanjut dia, akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (frk)
Editor: Harian Momentum