Harianmomentum.com-- Mantan Wakil Ketua DPD Golkar Lampung Indra Karyadi
menilai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkesan menutup mata.
Hal itu dikarenakan DPP mengeluarkan SK keputusan perubahan Partai Golkar
No: Kep-249/DPP/GOLKAR/IX/2017, yang tidak mencantumkan nama Indra Karyadi
dalam kepengurusan.
"Ini adalah bentuk arogansi, DPP juga terkesan menutup mata dalam
permasalahan yang terjadi di DPD Golkar Lampung," ucap Indra saat
dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/11).
Mirisnya, lanjut dia, setiap kader yang mencoba untuk meluruskan aturan
partai, justru diberhentikan.
"Ini sangat jelas pelanggaran, kita mencobq menegakkan aturan partai justru
dicopot," ucapnya.
Meski begitu, dia tidak menyalahkan DPP Partai Golkar sepenuhnya.
Menurut dia, yang mengusulkan pemberhentian dia adalah Ketua DPD Golkar
Lampung Arinal Djunaidi.
"Ini menandakan bahwa belum ada kedewasaan dalam berpolitik. Yang mana
sangat mudah terpancing emosi," terangnya.
Terpisah, Sekretaris DPD Golkar Lampung Supriyadi Hamzah menilai, Indra
Karyadi tidak sejalan dengan kepengurusan yang dipimpin Arinal Djunaidi.
Sehingga, lanjut dia, Indra Karyadi terpaksa diistirahatkan terlebih
dahulu.
"Sekarang begini, kalau ada yang tidak sejalan apa mungkin kita
teruskan. Pasti kita istirahatakan dulu, tapi bukan dipecat," jelas
Supriyadi.
Dia menjelaskan, ketika terjadi perubahan struktur kepengurusan kembali,
maka Indra bisa menjadi pengurus DPD lagi.
"Ibarat kereta dia itu diturunkan dulu, nanti saat kereta selanjutnya
bisa naik lagi," ujarnya.
Supriyadi pun membenarkan bahwa diistirahatkan Indra merupakan usulan dari
Arinal.
Alasannya, menurut dia, Arinal adalah Ketua Formatur atau pembentukan,
sehingga berhak untuk menentukan siapa yang akan menjadi pengurus.
"Beliau itu kan Ketua Formatur, jadi wajar saja kalau beliau yang mengusulkan," pungkasnya. (adw)
Editor: Harian Momentum