KPU Lampung Jalankan Sidang Sengketa Pilgub 2018

img
Kuasa hukum bersama komisioner KPU Lampung usai menghadiri sidang sengketan Pilgub 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK)./ist

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung didampingi kuasa hukum mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan terkait sengketa Pilgub di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7).

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan permohonan dari Pasangan M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan Herman HN - Sutono selaku pemohon.

Dalam permohonannya, pemohon melalui kuasa hukum masing-masing meminta kepada MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara.

"Sidang hari ini pembacaan permohonan pemohon dari pasangan calon nomor satu dan dua," jelas Kuasa Hukum KPU Lampung Rozali Umar kepada harianmomentum.com.

Dia menjelaskan, berdasarkan jadwal MK, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 31 Juli mendatang, dengan agenda jawaban dan bukti-bukti dokumen dari KPU selaku termohon.

"Inti jawaban kami (termohon), menangkis dalil-dalil pemohon tentang money politic (politik uang), dana kampanye dan intimidasi terhadap warga," tegasnya.

Dia menjelaskan, untuk jawaban dan bukti-bukti dari KPU Lampung sudah siap.

"Tinggal kami ajukan dan bacakan di sidang 31 Juli nanti," ujarnya.

Selain itu, pada sidang selanjutnya, MK juga akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan Arinal Djunaidi - Chusnunia sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU.

"MK akan memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk menyampaikan keterangan selaku penyelenggara Pemilu dalam pengawasan," jelasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah menjelaskan, sidang pendahuluan tersebut hanya berlangsung dua jam. Mulai pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB

Dengan Majelis Hakim konstitusi Ketua  Anwar Usman, Anggota I Dewa Gede Palaguna dan Wahuddin Adams. 

"Sidang perdana tadi dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan penambahan alat bukti dari pemohon," singkatnya.(adw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos