PLN Lampung Operasi Pelanggaran Listrik

img
Regu penertiban pemakaian tenaga listrik. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Lampung memulai operasi kawasan tertib listrik dengan menerjunkan enam regu Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di seluruh Kota Bandarlampung.

Kegiatan yang direncanakan digelar dalam tiga bulan ke depan itu, ditargetkan menciptakan Kota Tapis Berseri sebagai kawasan tertib listrik.

Manager PT PLN Distribusi Lampung Area Tanjungkarang Agusta Yusuf menjelaskan, kegiatan itu digelar untuk melokalisir daerah menjadi tertib listrik dengan memeriksa KWH meter, MSD, dan menampung keluhan pelanggan secara lengkap.

"Kami turunkan tim terdiri dari enam regu. Tahap awal kami mulai di Rayon Way Halim dengan target kerja sebulan. Artinya, dalam 3 bulan ini, dari tiga rayon di Bandarlampung, yaitu Wayhalim, Telukbetung, dan Tanjungkarang bisa menjadi kawasan tertib listrik," ujar Agus usai pelepasan Tim P2TL di halaman kantor PT PLN Distribusi Area Tanjungkarang, Senin (3/9/2018).

Dia mengungkapkan, jika ditemukan pelanggaran, petugas PLN akan menindak sesuai ketentuan aturan berlaku khususnya bersifat persuasif dengan pendampingan kepolisian.

Aturan yang dimaksud, lanjut Agus, ialah dengan membuat berita acara, tagihan susulan, dan sanksi terberat pemutusan meteran. Namun, jika pelanggar bersedia membayar denda maka akan diberikan kebijakan lain.

Pada umumnya, jenis pelanggaran yang kerap ditemukan berupa penyalahgunaan tenaga listrik, seperti pengukuran energi, pembesaran daya, dan sambung langsung atau pengambilan energi tanpa peralatan PLN. Dengan operasi ini, harus diyakinkan sudah tidak ada lagi pelanggaran, kerusakan, dan keluhan listrik di pelanggan, ungkapnya. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos