Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberhentikan sementara Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu Agus Supriyanto.
Alasannya, sebagai Komisioner KPU, Agus tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, telah sembilan kali berturut-turut tidak mengikuti rapat pleno.
Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi Lampung, Senin (22/10).
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, dari hasil pleno tersebut, seluruh komisioner sepakat untuk memberikan sanksi kepada Agus.
Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara sebagai komisioner KPU Pringsewu.
"Jadi kita tadi rapat, mengkaji ulang hasil klarifikasi Agus Supriyanto. Hasilnya, semua komisioner sepakat memberhentikan sementara," terang Nanang.
Dia menyatakan, sanksi tersebut diberikan karena, Agus pernah mendapat sanksi peringatan keras pada Mei 2018.
"Dulu pernah diberikan peringatan keras karena hal serupa. Karena tidak ada perubahan, makanya kita berhentikan sementara," tegasnya. (adw)
Editor: Harian Momentum