Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu

img
Barang bukti yang diamankan petugas saat menangkap tersangka Robi. Foto: Ist.

Harianmomentum.com--Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap seorang pengedar sabu yang biasa beraksi di wilayah Kota Bandarlampung.

Tersangka bernama Robi Nur (26), warga Jalan Wr Supratman, Kelurahan Gedongpakuwon, Kecamatan Telukbetung Selatan (TBS), Kota Bandarlampung.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat 19 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa lima bungkus pasltik klip berisi sabu, satu buah timbangan digital dan lima bundel plastik klip kosong yang berada di dalam buah tas berwarna coklat milik tersangka, kata Shobarmen melalui pesan yang diterima harianmomentum.com, Selasa (23/10/2018).

Dari hasil pemyelidikan petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Erwin (buron). "Kami masih mencari si Erwin ini," ujar Shobarmen.

Saat ini petugas terus melakukan pemerikasan terhadap saksi-saksi, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka. "Untuk gelar perkara awal tingkatkan sidik sudah selesai, dia (Robi) telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos