Harianmomentum--Memprihatikan. Begitulah gambaran kondsi Terminal Angkutan
Barang(TAB) Tejoagung, di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Keberadan terminal
tersebut seharusnya dapat difungsikan untuk menambah pendapatan asli daerah
(PAD)setempat. Kenyataanya, TAB Tejoagung justru terbengkalai, seperti bangunan
tua yang tak terurus.
Kepala Bidang Angukutan
pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro Candra Laksana, mengatakan TAB
Tejoagung belum bisa dioperasikan, karena terkendala Peraturan Menteri
Perhubungan (Permenhub).
Dia menerangkan,
sebenarnya sudah ada payung hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2014 dan Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2016 untuk pengoperasian TAB
Tejoagung. Namun, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, terminal angukatan
barang harus memiliki fasilitas pendukung, seperti: Gudang, tempat
istirahat sopir, MKC dan lainya. Fasilitas tersebut belum ada di TAB Tejoagung.
"Kami dilema dan serba salah,
Terminal Tejoagung dikenal sebagai terminal angkut barang. Tapi
pelayananya atau pengoperasiannya sebagai TAB, tidak ada sama sekali. Itu
karena minimnya fasilitas pendukung,” kata Candra mewakili Kepala Dishub Kota
Metro M. Syafei pada harianmomentum.com, Selasa (30/5).
Padahal, lanjut dia, PAD
yang bisa dihasilakan dari pengoperasian terminal itu, tidak sedikit.
Dari retribusi kendaraan saja bisa menghasilkan PAD yang cukup besar. Satu
truck besar, restribusinya Rp10 ribu, truck sedang delapan ribu dan mobil
pickup lima ribu, kendaraan pribadi dua ribu serta sepeda motor lima
ratus rupiah
"Jika beroperasi,
kita sudah bisa tambah PAD dari restribusi kendaraan angkutan. Tetapi
kalau restribusi itu kita pungut, jelas dikomplain masyarakat. Narik retribusi
harus ada yang diberikan, seperti layanan fasilitas pendukung," terangnya.
Menurut dia, dishub
sudah mengusulkan untuk pembangunan fasilitas TAB Tejoagung. Namun hingga saat
ini usulan tersebut belum terealisasi, karena terbentur keterbatasan anggaran.
"Kita juga sudah
usulkan melalui bantuan dana alokasi khusus (DAK), tapi tidak bisa,
karena DAK hanya untuk fasilitas keselamatan saja, tidak dalam bentuk
fisik," tambahnya.(sya/pie)
Editor: Harian Momentum