Granat Pantau Kasus Jaksa R

img
Ketua Granat Provinsi Lampung Toni Eka Candra (kanan) bersama Ketua Granat Kota Bandarlampung Ginda Ansori (kiri). Foto: ist

Harianmomentum.com--Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bandarlampung, mendesak Polresta setempat terbuka dalam penanganan kasus narkoba yang diduga melibatkan oknum jaksa di Lampung Timur (Lamtim) berinisial R.

Menurut Ketua Granat Bandarlampung Ginda Ansori, kasus dugaan keterlibatan oknum jaksa yang sedang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta itu cukup mengundang tanda tanya publik.

Pertama, kasus penangkapan oknum jaksa R itu adalah hasil pengembangan dari informasi tersangka A yang ditangkap lebih awal.

Kedua, hingga hampir sepekan kasus itu bergulir Polresta belum berani memberi pernyataan tegas, apakah hasil tes urine oknum jaksa itu positif atau negatif.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Untuk itu, saya minta agar penyidik transparan dan terus menindak lanjuti perkara ini,” kata Ginda kepada harianmomentum.com, Minggu (16-12-18).

Ginda mengatakan sikap tertutup Polresta dalam penyelidikan kasus itu tentu merusak citra kepolisian. 

“Jangan sampai citra baik yang selama ini dibangun Polresta Bandarlampung jadi rusak karena publik, melihat ada yang tidak beres dalam penanganan kasus ini,” jelasnya.

Ginda menduga, perkembangan kasus terkesan lambat karena ada upaya intervensi dari pihak lain.  

“Saya yakin bahwa kepolisian adalah penegak hukum yang netral. Maka, jangan sampai ada kesan bahwa hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas hanya karena ada intervensi dari pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Jika penanganan hukum terhadap para penegak hukum terkesan lemah, Ginda khawatir masalah tersebut akan terus berulang. “Takutnya nanti kepolisian malah diremehkan,” ujarnya.

Ginda menegaskan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas. “Granat siap mengawal kasus ini,” ujarnya.

Diberitakan, oknum jaksa berinisial R yang menjabat sebagai salah satu kepala seksi (kasi) di Kejari Lamtim ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung pada Jumat (7-12-18).

Penangkapan oknum R bermula saat petugas mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, Kamis malam (6-12-18).

Setelah diinterogasi petugas, A mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial R (oknum jaksa Kejari Lamtim).

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap R di kediamannya, wilayah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.

Dalam penangkapan itu, petugas tak mendapatkan barang bukti narkotika. Namun petugas sempat mendapatkan beberapa butir peluru (amunisi).

Kemudian oknum R dibawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk selanjutnya dilakukan tes urine dan dimintai keterangannya. 

Berdasarkan sumber yang diterima harianmometnum.com, hasil tes urine oknum R positif mengandung zat narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

Dikonfirmasi terkait hasil tes urine tersebut, Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Ali Muhaidori tidak membantah, namun tidak pula membenarkannya.

“R sudah dilepaskan, karena alat buktinya hanya hasil tes urine saja (kurang alat bukti), namun dia wajib lapor. Sedangkan perkaranya A terus berlanjut,” jelas Kompol Ali.

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Lampung juga turut mendalami kasus itu. Bahkan oknum R bersama Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Lamtim Syamsir Harahap sempat diperiksa oleh bidang pengawasan Kejati Lampung.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari hasil pemeriksaan tersebut. (acw/ap).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos