Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status Pelajar SMA

img
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat jumpa pers. Foto. Ist.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) sebagai tersangka pembuangan bayi di Kecamatan Bangunrejo. Tersangka berstatus pelajar dan tinggal tak jauh dari lokasi penemuan bayi, diamankan polisi pada Selasa (14-5-2024).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, tersangka NN diamankan berdasarkan hasil penyelidikan kasus temuan bayi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 16.30 WIB.

"NN ditetapkan penyidik sebagai tersangka karena terbukti sengaja membuang darah dagingnya dekat rumahnya," katanya, Rabu (15/5/2024).

Polres Lampung Tengah menerapkan pasal 341 dan 342 KUHPidana untuk tersangka pembuangan bayi berinisial NN (17).

Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, dari hasil autopsi di RS Bhayangkara terhadap jasad bayi, ada tanda kekerasan yang menyebabkan kematian.

"Diduga bayi yang dilahirkan NN dalam keadaan hidup, lalu sengaja dibunuh dengan kekerasan, kemudian dibuang ke Kecamatan Bangunrejo. Dokter autopsi pun menyimpulkan, tali pusar jasad bayi laki-laki terpotong rapi," katanya.

Yudhi melanjutkan, dari hasil penyidikan polisi, NN diketahui melahirkan bayi tersebut di kamar rumahnya secara mandiri.

Menurutnya, rencana pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut didasari atas rasa malu dan takut. Pasalnya, kata Yudhi, NN diketahui masih berstatus sebagai pelajar kelas II SMA di wilayah setempat.

Ditambah lagi, hasil autopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut lahir dalam usia matang, atau 9 bulan.

"Hasil penyelidikan sementara, tersangka melakukan pembunuhan dengan rencana. Saat ini, tersangka NN sedang menjalani pemeriksaan medis di RS Demang Sepulau Raya untuk mengungkap fakta di balik kasus pembuangan bayi tersebut," ungkapnya.

Polres Lampung Tengah juga menangkap AN (18) yang merupakan kekasih NN (17) tersangka pembuang bayi di Kecamatan Bangunrejo.

Dari pengakuan AN, bayi laki-laki tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan NN (17) pelajar SMA asal Kecamatan Bangunrejo.

"AN ditangkap hari Selasa (14/5/2024), di rumahnya di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. AN sudah 5 tahun berpacaran dengan NN, berulang kali berhubungan suami istri sejak Agustus 2023," tambahnya.

Masih kata Yudhi, ditangkapnya AN atas dasar kasus rudapaksa yang dilakukannya terhadap NN. AN pun mengaku telah menemani NN saat melahirkan bayi melalui telepon.

"NN melahirkan mandiri di kamar, ditemani AN lewat telepon dari pukul 18.00 WIB-pukul 00.00 WIB, sehari sebelum jasad dibuang," ujarnya.

Namun, ujarnya, AN menyangkal bahwa dia terlibat dalam pembunuhan dan pembangunan bayi tersebut.

Meski demikian, AN tetap dijadikan tersangka dengan jerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Sementara AN dijadikan tersangka dengan kasus yang berbeda, diancam pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos