Dua Kali Tipu Korban, Terdakwa Jaminkan BPKB Palsu

img
Suami korban Nadhitya Pratiwi menjadi saksi dalam sidang kasus penipuan di PN Tanjungkarang. Foto: acw

Harianmomentum.com—Kasus penipuan yang dilakukan oleh Riya Susana telah sampai di persidangan. Dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (17-12), korban Nadhitya Pratiwi membeberkan kronologis peristiwa penipuan yang dialaminya.

Secara singkat, Nadhitya mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali di tipu oleh terdakwa. Kejadian penipuan yang pertama saat terdakwa menemui korban untuk meminjam sejumlah uang.

“Pertama dia (terdakwa) meminjam uang ke saya Rp28 juta. Tapi sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga dibayar oleh dia,” kata korban Nadhitya dihadapan majelis hakim yang diketuai Hasmy.

Akhirnya korban pun berusaha menghubungi serta menemui terdakwa untuk menagih uang pinjaman tersebut.

“Dia ngomong ke saya belum bisa mengembalikan uang. Maka dia jaminkanlah BPKP mobilnya,” jelasnya.

Kemudian korban pun berusaha menunggu itikad baik dari terdakwa. Namun ternyata terdakwa tidak juga mengembalikan uang pinjamannya tersebut.

“Terus karena saya butuh uang, rencananya BPKB itu mau saya lisingkan,” ujarnya. 

Tapi ternyata, BPKB yang dijaminkan oleh terdakwa adalah palsu. Maka saat itulah korban merasa ditipu untuk kedua kalinya. “Menurut rekan saya yang kerja di leasing, BPKB itu adalah palsu,” ungkapnya. 

Tak puas disitu, korban pun kembali mengecek keaslian BPKB tersebut ke Samsat Bandarlampung. 

“Kata orang samsat BPKB nya palsu. Bahkan orang samsat ngomong ke saya kalau si Riya (terdakwa) sudah dicari-cari orang samsat. Dia sudah tiga kali memalsukan BPKB,” tuturnya.

Atas peristiwa tersebut, korban berharap majelis hakim memberi keputusan dengan seadil-adilnya. “Sebenarnya masih ada korban lain selain saya mas. Cuma sepertinya mereka belum melapor kepada kepolisian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilsye Harianti menjerat terdakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Ya ini kasus penipuan. Terdakwa sempat meminjam uang Rp28 juta dari korban,” kata jaksa kepada harianmomentum.com usai sidang.(acw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos