Kejati Lampung Selamatkan Uang Negara Rp41,3 Miliar

img
Asisten Datun Kejati Lampung Sugeng Hariadi. Foto: dok

Harianmometnum.com--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung selama Januari sampai November 2018 berhasil menyelamatkan uang negara Rp41,3 miliar.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Sugeng Hariadi menyebutkan, dana itu berasal dari memulihkan keuangan negara Rp37,7 miliar dan penyelamatan keuangan negara Rp3,6 miliar.

Jika ditotal, jumlah pemulihan serta penyelamatan keuangan Negara oleh Bidang Datun Kejati dan jajaran selama periode Januari-November 2018 mencapai Rp41,3 miliar.

Sugeng mengatakan, Rp37,7 miliar pemulihan keuangan negara tersebut diproleh dari tunggakan-tunggakan yang berhasil terselesaikan melalui penagihan-penagihan yang dilakukan oleh Bidang Datun.

“Kami di Bidang Datun ini bertindak sebagai jaksa pengacara Negara. Salah satu tugas kami yaitu melakukan penagihan-penagihan tunggakan, seperti tunggakan pembayaran PBB, BPJS dan lain-lain,” kata Sugeng kepada harianmometnum.com, Selasa (18-12-18).

Pria dengan tubuh tegap itu mengungkapkan, saat ini masih banyak perusahaan-perusaahaan nakal yang tak patuh dalam melakukan pembayaran-pembayaran, mulai dari pajak, BPJS dan sebagainya.

“Disitulah peran kita, memediasi antara pihak yang berhutang dengan pihak yang terhutang. Tujunnya, dari mediasi yang kita lakukan tersebut pihak yang berhutang atau yang menunggak pembayaran segera membayar,” jelasnya.

Walau begitu, Bidang Datun tak dapat melakukan penagihan jikalau belum ada surat kuasa khsus (SKK). 

“Kita sifatnya menunggu. Kalau ada instansi pemerintah yang butuh bantuan kita dalam penagihan, kita akan buatkan terlebih dahulu SKK nya. Karena itu dasar kita dalam melakukan penagihan,” terangnya.

Sugeng menyebut, selama 2018 Bidang Datun Kejati Lampung dan jajaran telah menerima sebanyak 24 SKK litigasi dan 593 SKK non litigasi. Litigasi yang dimaksud dapat diartikan penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Sebaliknya, non litigasi yaitu menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. 

Sementara, terkait penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp3,6 miliar, Sugeng mengatakan bahwa jumlah itu didapatkan dari hasil membantu perkara instansi pemerintah yang mengalami permasalahan dengan instansi lain (swasta).

“Seperti contoh, ada Dinas yang digugat oleh kontraktor. Maka kita damping. Dari pendampingan yang kita lakukan dan kita menangkan, maka yang seharusnya Dinas membayar kerugian kontraktor dengan uang Negara, jadi tidak jadi. Itulah yang dimaksud penyelamatan keuangan Negara,” jelasnya.

Pada 2019 mendatang, Bidang Datun akan berupaya untuk lebih memaksimalkan pemasukan keuangan Negara melalui kinerja-kinerja jajarannya.

“Setiap tahunnya kita terus berupaya memaksimalkan pendapatan keuangan Negara. Kalau keuangan Negara kuat, maka pembangunan akan lancer,” jelasnya.(acw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos