Harianmomentum.com-Satresnarkoba bersama Team Tekab 308 Polres Waykanan mengamankan seorang wanita berinisial YN (39) pada Rabu Rabu (19-12-2018) sekitar jam 17.30 WIB.
Warga Kampung Simpang Tulungbuyut Kecamatan Gununglabuhan Kabupaten Waykanan itu diduga pengedar narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di kediamannya.
Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra, Kamis (20-12-2018) menerangkan, penangkapan itu diawali dengan masuknya informasi dari masyarakat.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan ditemukan transaksi narkoba jenis sabu di rumah YN. Saat penggerebekan, polisi mendapati seorang wanita berinisial YN berada di salah satu ruang kamar tidur.
Hasil penggeledahan di rumah YN, ditemukan empat bungkus plastik bening yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram, tiga ratus dua belas plastik klip bening berbagai ukuran dan satu buah dompet kecil warna merah yang disembunyikan diatas plafon salah satu kamar pelaku .
Selanjutnya wanita terduga beserta barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun. (vit).
Editor: Harian Momentum