Harianmomentum.com--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan tersangka pengalahgunaan narkoba, Wawan Apriadi alias Cepleng kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (3-1-19)
Menurut Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, berkas perkara warga Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo Tanggamus tersebut telah lengkap atau P21.
Sesuai Pasal 8 Ayat 3 (b), Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Anton mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
Dia menjelaskan, Wawan ditangkap pada Selasa (4-9-18) sekitar pukul 15.00 Wib, setelah sembilan bulan menjadi buron aparat kepolisian.
Sebelumnya, polisi mendapatkan barang bukti narkoba setelah melakuka penggerebekan di Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo pada 19 Januari 2018. Namun petugas hanya menemukan istrinya, sedang Wawan melarikan diri.
Barang bukti itu berupa 1 plastik sabu seberat 0,14 gram, 3 bungkus plastik sisa pake sabu seberat 0,32 gram, 2 bundel plastik klip, timbangan digital, 4 buah pirek baru, 2 pirek bekas pake, 3 sumbu, 5 buah sekop pipet, 8 korek api gas, 3 unit Hp, buku catatan penjualan, ATM BRI, uang Rp. 4 juta, tas kecil dan dompet warna cokelat.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat pasal 112 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, tandas Anton. (glh/jal).
Editor: Harian Momentum