IMM Lampung Utara Kecam Orgen Tunggal Malam Hari, Desak Penegakan Aturan

img
Ketua Umum PC IMM Lampung Utara, M. Alfansa Yusup. Foto: Ist.

MOMENTUM, Kotabumi — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Lampung Utara mengecam penyelenggaraan hiburan orgen tunggal hingga malam hari yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketua Umum PC IMM Lampung Utara, M. Alfansa Yusup, mengatakan kegiatan hiburan di tengah masyarakat harus tetap memperhatikan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan norma sosial yang berlaku.

“Kami mengecam keras hiburan orgen tunggal yang dilaksanakan hingga malam hari apabila telah mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat. Hiburan jangan sampai justru menjadi sumber keresahan dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” ujar Alfansa.

Menurutnya, hiburan malam yang tidak terkendali berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas. Karena itu, penyelenggaraan hiburan harus diawasi dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dampak dari hiburan malam tidak boleh dipandang sebelah mata. Kita khawatir muncul berbagai tindak kriminalitas, termasuk Curat dan tindak pidana lainnya. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak awal,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sikap Polres Lampung Utara yang sebelumnya menegaskan bahwa hiburan orgen tunggal diperbolehkan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian.

PC IMM Lampung Utara meminta Polres Lampung Utara, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), menindak penyelenggara atau pelaku orgen tunggal yang tetap menggelar kegiatan hingga malam hari apabila terbukti melanggar ketentuan.

“Kami meminta Polres Lampung Utara, khususnya Satreskrim, untuk tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum terhadap pihak yang sudah diberikan imbauan tetapi tetap melanggar. Jangan sampai ada pembiaran yang kemudian berujung pada gangguan kamtibmas atau tindak pidana,” kata Alfansa.

Selain meminta penegakan aturan, PC IMM Lampung Utara mendesak Bupati Lampung Utara mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan hiburan masyarakat, termasuk hiburan malam dan orgen tunggal.

Menurut Alfansa, regulasi yang lebih komprehensif diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai perizinan, batas waktu penyelenggaraan, pengawasan, dan sanksi terhadap pelanggaran.

“Kami mendesak Bupati Lampung Utara untuk mendorong pembentukan Perda yang secara khusus mengatur persoalan hiburan malam. Jangan sampai persoalan ini terus berulang hanya karena belum adanya regulasi daerah yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Ia menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat juga perlu memperkuat koordinasi untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami ingin Lampung Utara menjadi daerah yang aman, tertib, dan kondusif. Jangan sampai kepentingan hiburan segelintir pihak mengorbankan keamanan dan kenyamanan masyarakat luas,” pungkas Alfansa.

PC IMM Lampung Utara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut serta mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan langkah pencegahan maupun penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos