Harianmomentum.com--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak memperpanjang kerja sama dengan rumah sakit yang belum mengantongi akreditasi per Januari 2019.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Nurman mengatakan, ketentuan itu merupakan rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Dia menyebutkan, di Provinsi Lampung hanya satu rumah sakit yang tidak diperpanjang kerja samanya oleh BPJS. Yaitu, Rumah Sakit Ibu Anak Sinta.
"Sebelumnya rumah sakit itu (RSIA Sinta) sudah pernah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, namun karena belum memenuhi akreditasi, secara otomatis rumah sakit itu tak lagi melayani pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat," katanya, Senin (7-1-19).
Sementara beberapa rumah sakit yang lain masih diberi kesempatan hingga Juni 2019 untuk mengurus akreditasi. Pasalnya, Nurman mengakui pengajuan akreditasi bukanlah hal yang mudah karena semua aspek akan dinilai oleh tim akreditasi.
Dia menuturkan, pihaknya juga tak mengetahui kenapa rumah sakit yang belum memiliki sertifikat akreditasi seperti Rumah Sakit Ibu Anak Sinta harus diputus kerja samanya dengan BPJS tanpa diberi kesempatan untuk pengajuan akreditasi.
"Kami ini kan tunduk dengan aturan, kalau pemerintah sudah menetapkan rumah sakit itu harus diputus kerjasamanya, ya, kami tak punya dasar memberi kesempatan untuk memperpanjang kerja samanya," kata Nurman.
Sedangkan terkait tunggakan pembayaran BPJS kepada sejumlah rumah sakit, Nurman belum dapat memberikan rincian. Pasalnya, saat dihubungi sedang tidak berada di kantor dan tidak memegang data tersebut.
Sementara Kepala Seksi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Asih Hendrastuti menjelaskan, rekomendasi KemenKes itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatan. Kebijakan itu terkait ketentuan fasilitas kesehatan (faskes) puskesmas dan rumah sakit agar mengajukan penilaian akreditasi.
Sebagai informasi, penilaian akreditasi Puskesmas akan melalui Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan untuk RS adalah Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
"Jadi Kemenkes mengimbau BPJS Kesehatan agar memilih bekerja sama dengan faskes yang telah terakreditasi. Kalau BPJS masih memberikan kesempatan bagi faskes yang belum akreditasi untuk kerjasama ya gak apa-apa juga," ungkap Asih.
Menurut Asih, tahun 2019 merupakan batas waktu untuk pengurusan akreditasi, dan saat ini sebagian besar puskesmas telah mengajukan akreditasi. Untuk Lampung sudah mulai reakreditsasi. (ira).
Editor: Harian Momentum