Harianmomentum.com--Tiga tahun lebih menyandang status buronan, akhirnya Sunarno (28) berhasil ditangkap polisi di Kecamatan Tanjung Duren Jakarta Barat, Rabu (9-1-2019).
Warga Dusun Tanjungsari, Kelurahan Tiuhbalak Pasar, Kabupaten Waykanan itu tersandung kasus pencurian dengan pemberatan pada Januari 2016 lalu.
Menurut Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro. S.IK melalui Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara, penangkapan tersangka Sunarno dipimpin oleh Panit 1 Ipda Herwin Afrianto.
“Dibantu petugas dari Polsek Tanjungduren Jakarta Barat akhirnya anggota kami berhasil mengamankan pelaku pada Rabu dinihari,” jelasnya kepada harianmomentum.com, Jumat (11-1-19).
Saat ini pelaku sedang dibawa menuju Polsek Baradatu, sedangkan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan bersama pelaku lainnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap pada tahun 2017 lalu.
Atas perbutannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
AKP Yudha menceritakan, kasus pencurian yang dilakukan Sunarno terjadi pada Jumat 06 Januari 2016 sekitar pukul 07.00.
Saat itu saksi Ning bermaksud membuka konter gandphone yang berada di Kelurahan Tamanasri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan. Konter handphone itu milik korban Supendi (31) yang berdomisili di Kampung Mulyorejo, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara.
Saat masuk ke dalam konter, saksi melihat kunci lemari estalase sudah dalam keadaan terbuka. “Saksi panik kemudian menghubungi korban pemilik konter HP tersebut,” jelas AKP Yudha.
Setelah korban datang ke lokasi, ternyata barang miliknya sudah banyak yang hilang diantaranya; 98 unit handphone berbagai merk dan tipe, 10 unit PSP berbagai tipe, satu unit salon aktif merk Advan dan satu buah kartu perdana xl.
“Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta,” jelasnya. (vit)
Editor: Harian Momentum