Harianmomentum.com—Masih ingat dengan Firman Affandy (36), mantan Hakim Pengadilan Negri Liwa yang divonis 16 bulan penjara lantaran kasus narkotika pada 2017 lalu?
Mantan hakim itu kembali berurusan dengan pihak berwajib lantaran terlibat kasus serupa.
Kini, Kejaksaan Negri (Kejari) Bandarlampung akan melimpahkan berkas perkara kasus narkotika atas nama tersangka Firman Affandy ke pengadilan Negri (PN) Kelas IA Tanjungkarang pada Rabu (30-1-2019).
“Berkas perkara tersebut telah lengkap atau P-21. Rencananya besok kita limpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Idwin Sahputra saat diwawancarai, Selasa (29-1-2019).
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Bandarlampung Yopi Rulianda mengatakan, ada dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk guna menangani kasus tersebut: Rita Susanti dan Adhi Putra.
Menurut Yopi, mantan Hakim Pengadilan Liwa itu dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung menangkap tersangka Firman di Kelurahan Kupangkota, Kecamatan Telukbetung utara (TbU) pada Selasa (23/10/2018) sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah setempat.
Kemudian polisi menyamar sebagai pembeli sabu-sabu dan berhasil menangkap tersangka.
Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti seperti: satu paket sedang dan dua paket kecil sabu-sabu, tiga buah handphone Xiomi, Nokia, dan Samsung, serta satu buah timbangan digital.
Selain sebagai pemakai aktif, tersangka juga merupakan pengedar sabu-sabu.
Diberitakan, pada 2017 lalu, Firman sempat dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Joni Butar-Butar. Hakim menyatakan Firman bersalah, menguasai narkotika jenis sabu-sabu.(acw).
Editor: Harian Momentum