Sidang Kasus Perdagangan Manusia, Terdakwa Mengaku Mendapat Upah Rp2,5 juta

img
Terdakwa Febi Yuliana (18) di Pengadilan Negri Tanjungkarang. Foto: Agung CW

Harianmomentum.com—Majelis Hakim Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (30-1-2019), menggelar sidang lanjutan kasus perdagangan manusia (human traficking) dengan terdakwa Febi Yuliana (18).

Ibu dari satu orang anak tersebut harus duduk di kursi pesakitan lantaran memperdagangkan manusia dengan iming-iming mencarikan korban pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan.

Namun, setelah korbannya dikirim ke luar kota, Papua Barat, pekerjaan yang diterima korban tidak seperti yang dikatakan terdakwa.

Dipersidangan, warga Jalan KH. Mas Mansyur, Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung itu mengaku mendapat upah Rp2,5 juta dari pekerjaan tersebut.

“Hanya dua orang yang saya berangkatkan untuk kerja di luar kota. Yaitu ND dan RN. Dapat dua orang itu dikasih Rp2,5 juta dari pemilik salon,” ungkap terdakwa dalam kesaksiannya.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa mengaku nekat memperdagangkan manusia lantaran desakan kebutuhan ekonomi. 

“Saya terpaksa melakukan pekerjaan ini, untuk membeli mainan dan susu anak aku,” kata terdakwa.

Menurut terdakwa, sebelum korbannya diberangkatkan untuk bekerja di wilayah Papua Barat, ia telah menjelaskan terlebih dahulu tentang pekerjaan yang akan mereka jalani, yakni di sebuah salon yang menyediakan pelayanan plus-plus.

“Kalau mereka (korban) bilang tidak tahu itu bohong, katena sebelum saya kirim kerja ke luar kota sebenarnya mereka sudah tahu,” jelasnya.

Pernyataan terdakwa tersebut dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin. Menurut Sabiin, korban dalam kasus tersebut tidak mengetahui kalau dirinya akan dipekerjakan pada salon dengan pelayanan plus-plus.

“Menurut saksi korban, mereka ditak mengetahui akan dipekerjakan pada salon plus-plus,” kata JPU.

Dalam surat dakwaannya, JPU Sabiin menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 1 September 2018.

Saat itu terdakwa Febi mamasang sebuah iklan lowongan pekerjaan di akun Facebook miliknya. 

Lalu saksi korban ND bertanya kepada Febi terkait lowongan pekerjaan tersebut. Selanjutnya terdakwa Febi menjawab bahwa itu lowongan untuk bekerja menjadi terapis di salon pijit tradisional.

Selanjutnya, pada 3 September 2018, korban menuju Bandara Radin Inten. Disitu, terdakwa Febi mengenalkan ND dengan seorang wanita bernama Fransiska, anak dari pemilik salon. 

Lalu Fransiska menyerahkan uang Rp400 ribu kepada Febi untuk memesan tiket pesawat ke Sorong, Papua Barat, esok harinya.

Sampai di Bandara Sorong, Papua Barat, korban dijemput laki-laki dan diantar ke salon pijet tradisional`Galaxy` milik Dian Wulandari (ibu dari Fransiska). 

Setelah bertemu, korban langsung bekerja dengan diberikan training pijat plus-plus.

Setelah dua minggu bekerja, korban melakukan pemijatan sekaligus berhubungan badan dengan para tamu dan mendapat bayaran Rp600 ribu dengan rincian Rp100 ribu untuk uang kamar dan Rp500 ribu sebagi fee.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, korban menghubungi orang tuanya agar segera menjemput. Akhirnya pihak keluarga menjemput ND dengan membawa anggota Kepolisian Polres Sorong, Papua Barat.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos