Kajari Ancam Pecat Pelanggar Komitmen WBK dan WBBK

img
Kajari Bandarlampung Hentoro Cahyoni (tengah) didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan jajarannya. Foto:acw

Harianmomentum.com--Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Hentoro Cahyono menegaskan ancaman pemecatan bagi aparatur yang melanggar komitmen wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Hal itu disampaikan Kajari saat deklarasi wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Senin (4-2-2019).

Jika ada yang menyalahi isi deklarasi tersebut, konsekuensinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

“Saya akan menindak tegas jika ada anggota yang terbukti melanggar komitmen WBK dan WBBK, sanksi terberat sampai dengan pemecatan,” kata tegas Hentoro Cahyono.

Selain itu, jika ada anggota kejaksaan yang nekat korupsi, akan dijerat dengan sanksi pidana. “Kalau ada yang terbukti korupsi, bisa dipidanakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya,” jelasnya.

Dengan adanya deklarasi tersebut, sambung Hentoro, setiap bidang di bawah jajarannya harus melakukan perubahan serta melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur.

“Pelayanan harus lebih mengutamakan masyarakat, dan segala proses harus dipercepat. Selain itu, setiap anggota di Kejari Bandarlampung harus bersih, bebas dari pungutan liar (pungli),” tegasnya. 

Kelak, dirinya akan lebih intens melakukan pengawasan terhadap jajarannya sehingga komitmen WBK dan WBBK dapat terlaksana dengan baik.

"Sudah saatnya kita menuju kejari yang bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani," ujar Hentoro.

Sebelumnya, deklarasi WBK dan WBBM dipimpin oleh Kajari Bandarlampung Hentoro Cahyono dan diikuti seluruh anggotanya.

"Kejari Bandarlampung siap menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, yes, yes, yes," kata Hentoro bersama seluruh anggotanya saat mendeklarasikan WBK dan WBBM.

Usai deklarasi, Kajari beserta seluruh anggotanya menandatangini naskah WBK dan WBBM yang tertulis di sebuah banner berukuran kurang-lebih 1,5 meter kali 500 centimeter.

"Setelah ini, saya beserta seluruh anggota Kejari Bandarlampung, masing-masing akan tanda tangan di atas matrai, sebagai bentuk komitmen kita dalam mewujudkan WBK dan WBBM," jelas Hentoro.(dri/acw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos