Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka dalam kasus dugaan fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji.
Lima tersangka itu yakni: Bupati Mesuji Khamami, Taufik Hidayat sebagai adik dari Khamami dan Wawan Suhendra sebagai Sekretaris Dinas PUPR Mesuji. Selanjutnya Sibron Azis sebagai Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri serta Kardinal selaku swasta.
Juru bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan, mulai dari 13 Februari hingga 24 Maret 2019.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap lima tersangka suap kepada Bupati Mesuji terkait pembangunan proyek infrastruktur di Pemkab Mesuji tahun anggaran 2018,” kata Febri melalui pesan whatsapp yang diterima harianmomentum.com, Senin (11-2-2019).
Diketahui, Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Taufik ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Wawan Suhendar ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, Sibron Aziz ditahan di Rutan Kelas I Cabang KPK, dan Kardin ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Diduga sebagai penerima: Khamami, Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Sedangkan diduga sebagai pemberi: Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kelima tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu-Kamis, 23-24 Januari 2019.
Khamami diduga menerima Rp1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee proyek pembangunan infrastruktur di Mesuji.
KPK menduga, uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp200 juta dan Rp100 juta.(acw)
Editor: Harian Momentum