Harianmometnum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami dan empat orang lainnya sebagai tersangka suap atau fee proyek di kabupaten setempat.
Khamami diduga menerima suap atau fee proyek dari kontraktor yang mendapat jatah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung.
"KPK menetapkan lima tersangka. Saat ini status penanganan perkara telah ditingkatkan ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat pres rillis di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24-1-2019).
Baca Juga : Fauzan Sibron Angkat Bicara Soal OTT KPK di Lampung
Berikut daftar kelima tersangka dalam kasus suap Dinas PUPR Mesuji:
Diduga sebagai penerima: Bupati Mesuji Khamami, Taufik Hidayat sebagai adik dari Khamami dan Wawan Suhendra sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
“Ketiga tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Basaria.
Sedangkan diduga sebagai pemberi: Sibron Azis sebagai Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri serta Kardinal selaku swasta. Baca Juga : Bupati Mesuji Tiba di Kantor KPK
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata dia.
Khamami diduga menerima Rp1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee proyek pembangunan infrastruktur di Mesuji.
"Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA (Sibron Azis)," ungkapnya.
KPK menduga, uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp200 juta dan Rp100 juta.(acw)
Editor: Harian Momentum