Harianmomentum.com--Informasi yang beredar selama ini soal larangan aparatur sipil negara (ASN) rapat di hotel merupakan berita bohong yang mendiskreditkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan aparatur rapat-rapat di hotel," tegas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin melalui rilis yang diterima Harian momentum, Selasa (12-2-19).
Bahtiar mengatakan, bahkan seringkali rapat-rapat Kemendagri yang melibatkan banyak peserta dengan keterbatasan ruang rapat yang dimiliki Kemendagri, maka sebagian besar dilaksanakan di hotel-hotel, baik di Jakarta maupun di daerah.
Termasuk kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta pada Senin, 11 Februari 2019 dan Selasa 12 Februari 2019 rapat koordinasi Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makasar Sulawesi Selatan, paparnya.
Dengan demikian, lanjut Bahtiar, informasi yang menyatakan bahwa Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan. Dan pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri.
Berkenaan dengan hal tersebut, kata Bahtiar, secara kelembagaan Kemendagri sangat dirugikan. Menurut dia, Mendagri hanya memberikan arahan kepada staf internal kemendagri agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait pelayanan konsultasi evaluasi rancangan Perda APBD sebagai respon atas kasus yang terjadi Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu yang lalu.
“Aparat pemerintah daerah (Pemda) yang datang ke Jakarta untuk konsultasi ke Kemendagri silakan menginap di hotel-hotel, tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi rancangan perda APBD agar tetap dilaksanakan di kantor Kemendagri”, terang Bahtiar mengutip pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Bahtiar menyampaikan, Tjahjo Kumolo mengingatkan pemda untuk memperhatikan bahwa evaluasi rancangan perda APBD adalah hal sensitif maka dilakukan terbuka dikantor dan hal tersebut dalam pengawasan KPK RI. Jadi arahan kepada aparat internal kemendagri untuk menyusun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.
“Jadi, sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel. Kami sangat keberatan dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut dan itu adalah fitnah, berita bohong (Hoax)”, ungkap Bahtiar. (ira).
Editor: Harian Momentum