Harianmomentum.com--DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI memfasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan kelompok masyarakat soal kawasan register 19 (Taman Hutan Raya Wan Abdurrahman) di Kabupaten Pesawaran.
Pertemuan tersebut berlangsung di Sekretariat DPD RI Perwakilan Lampung, Jalan Patimura Bandarlampung, Selasa (19-2-2019).
Anggota DPD RI Anang Prihantoro mengatakan pertemuan tersebut untuk memfasilitasi Pemprov Lampung dan kelompok masyarakat yang ingin mengelola kawasan register 19.
Anang menilai jika kawasan hutan tersebut hanya dikelola oleh korporasi saja, maka akan muncul ketidakadilan. Sedangkan masyarakat berada di dekat kawasan tersebut.
"Makanya kita menjembatani antara Pemprov dan masyarakat, supaya bagaimana hutan bisa dikelola tapi tetap lestari," jelas Anang.
Dia berharap antara Pemprov Lampung dan masyarakat dapat menemui kesepakatan dalam mengelola hutan sesuai dengan regulasi yang ada. "Kita berharap bisa menemukan solusi. Bagaimana ke depannya bisa diselesaikan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Konservasi (KPHK) Tahura Wan Abdurrahman, Sumardi mengatakan dalam mengelola hutan, terdapat kerja sama yang disebut kemitraan konservasi.
Sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) nomor P.6 tahun 2018 dan Peraturan Menteri nomor 89.
"Dalam itu sudah diatur tentang kemitraan konservasi. Bagaimana tata cara mengelola kawasan konservasi," jelasnya.
Dia menyebutkan sudah membatasi kawasan yang akan dikelola oleh masyarakat. "Kita sudah buat blok yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Namanya blok tradisional. Sekitar ada 311,59 hektare yang dikelola," ujarnya. (adw)
Editor: Harian Momentum